PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

PT. FORESIGHT GLOBAL

Yang bertandatangan dibawah ini :

Yang bertandatangan dibawah ini :

1. Nama :   Hendri Saputra
Jabatan :   Chief Human Resource

Berdasarkan jabatan Human Resource Departement oleh karena itu bertindak untuk atas nama serta kepentingan hukum PT. Foresight Global yang berkedudukan di Jl. M.H Tamrin Ruko Union Blok C 15 – 17 Lippo Cikarang, Bekasi 17550. Selanjutnya dalam surat perjanjian kerja waktu tertentu ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Jenis Kelamin :
Tempat/Tgl Lahir :
Agama :
No KTP :
Alamat Sekarang :

Dalam surat perjanjian kerja waktu tertentu ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Selanjutnya Pihak pertama dan pihak kedua disebut Para Pihak.

Pada hari ini, Kamis tanggal 01 Bulan Januari 2026 bertempat di kantor _____ Lokasi _____, Para Pihak dengan itikad baik dan tanpa adanya tekanan serta paksaan dari pihak manapun bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerja dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut.

Dengan disepakatinya hubungan kerja yang tertuang dalam surat perjanjian kerja ini. Pihak kedua tunduk dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Bahwa segala hal yang pernah dan atau tidak pernah diperjanjikan sebelumnya dengan Pihak Pertama dan atau dengan Pihak Lain sehubungan dengan adanya PKWT ini dianggap batal demi hukum.
  2. Bahwa Pihak Kedua dianggap sebagai pekerja baru dengan masa kerja 0 (nol) tahun.

Pasal 1

HUBUNGAN KERJA

  1. Pihak Pertama menerima Pihak Kedua sebagai tenaga kerja dengan status tenaga Kerja Kontrak (Alih Daya). Terhitung sejak tanggal surat perjanjian kerja waktu tertentu ini ditandatangani, dimana Pihak Kedua akan ditempatkan pada Perusahaan Rekanan, sebagai perusahaan pemberi kerja.
  2. Pihak Kedua menerima pekerjaan dari PT. Foresight Global dalam waktu tertentu selama ..... terhitung mulai tanggal ........ sampai dengan ........
  3. Hubungan kerja ini dapat berakhir sebagaimana yang tersurat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 pasal 81 Angka 16 Pasal 61 apabila:
    1. Pihak Kedua dinyatakan meninggal dunia;
    2. Berakhirnya jangka waktu surat perjanjian kerja waktu tertentu itu;
    3. Adanya keputusan pengadilan dan atau putusan Lembaga penyelesaian hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
    4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam surat perjanjian kerja ini, dalam peraturan perusahaan pihak pertama dan peraturan perusahaan Rekanan yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja, dikembalikan Perusahaan rekanan Pihak Pertama dengan Pihak Kedua dipekerjakan dengan alasan perusahaan rekanan mengurangi kapasitas produksi akibat kurangnya permintaan pasar (over kapasitas) kerusakan mesin pemindahan/penutupan outlet dan penyebab lainnya;
    5. Dengan berakhirnya jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini maka berakhir pula hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 2

PENEMPATAN DAN PENUGASAN

  1. Pihak Kedua bersedia ditempatkan untuk bekerja pada tempat yang ditunjuk atau diperintahkan Pihak Pertama di seluruh lokasi kerja perusahaan rekanan pihak pertama.
  2. Pihak Pertama akan menempatkan pihak kedua untuk bekerja di lokasi kerja ......... selaku pemberi kerja dan perusahaan rekanan Pihak Pertama sebagai Tallyman.
  3. Pihak Kedua bersedia dipindahkan atau ditugaskan untuk bekerja ke tempat kerja atau perusahaan rekanan lain yang termasuk dalam ruang lingkup kerjasama Pihak Pertama dengan peraturan dan besaran upah mengikuti ketentuan tempat kerja atau perusahaan tersebut dan atau undang-undang yang berlaku di lokasi tempat kerja atau perusahaan tersebut. Apabila Pihak Kedua menolak maka Pihak Kedua dianggap telah mengundurkan diri.
  4. Pihak Pertama berdasarkan pertimbangan tertentu berhak memindahkan ke bagian lain dan atau mengubah nama jabatan Pihak Kedua dan karenanya Pihak Kedua bersedia untuk dipindahkan ke bagian lain dan atau diubah nama jabatannya sesuai dengan ketentuan Pihak Pertama. Dalam hal ini Pihak Pertama akan memberitahukan hal tersebut secara lisan atau tulisan kepada Pihak Kedua.

Pasal 3

SISTEM PENGUPAHAN

  1. Upah yang diberikan kepada Pihak Kedua adalah upah minimum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengikuti ketentuan perusahaan rekanan dimana Pihak kedua ditempatkan bekerja.
  2. Upah dihitung secara proporsional oleh Perusahaan rekanan Dimana Pihak Kedua ditempatkan bekerja berdasarkan absensi kehadiran.
  3. Rincian besarnya upah perbulan diatur oleh Perusahaan rekanan dalam tabel tersendiri dan dianggap sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PERJANJIAN KEMITRAAN ini (Opsional). Pihak Kedua Berhak atas:
    • Upah pokok: Sesuai UMK masing-masing penempatan kerja pada tahun yang berlaku
    • BPJS: Ketenagakerjaan dan Kesehatan
    • THR: Diberikan menjelang hari Raya
  4. Pajak penghasilan akan ditanggung oleh pihak kedua mengikuti peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 4

KEWAJIBAN PARA PIHAK

  1. Pihak Pertama wajib untuk memberikan hak–hak Pihak Kedua sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perusahaan yang berlaku dan PKWT ini secara benar dan jujur.
  2. Pihak Kedua wajib melaksanakan dan mentaati segala peraturan yang tercantum dalam peraturan perusahaan dan perintah yang layak dari Pihak Pertama dan perusahaan rekanan dimana Pihak Kedua ditempatkan untuk bekerja baik secara lisan maupun tulisan.
  3. Pihak Kedua wajib hadir dan bekerja sesuai waktu dan jam kerja yang berlaku di perusahaan dimana Pihak Kedua ditempatkan bekerja.

Pasal 5

HAK-HAK PIHAK KEDUA (PEKERJA)

  1. Menerima upah sebesar upah kesepakatan atau sesuai Upah Minimum yang ditetapkan Pemerintah atau sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Keikutsertaan Pihak Kedua ke dalam program jaminan sosial disesuaikan dengan permintaan antara Pihak Pertama dan Pihak Rekanan, dimana Pihak Kedua ditempatkan.
  3. Pemberian fasilitas kerja kepada Pihak Kedua disesuaikan dengan perjanjian antara Pihak Pertama dengan Pihak Rekanan, dimana Pihak Kedua ditempatkan.
  4. Cuti Tahunan sebagai berikut:
    1. Setiap Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.
    2. Bagi Pekerja yang akan menggunakan cuti tahunannya, wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu seminggu sebelumnya kepada SPV atau PIC yang menaungi.
    3. Jatah cuti Karyawan yang bersangkutan harus habis pada tahun yang bersangkutan dan tidak dapat diuangkan.
    4. Cuti hanya diberikan setiap bulannya 1 hari dengan diakumulasi dari potongan sisa cuti bersama.

Pasal 6

TATA TERTIB PELAKSANAAN

  1. Pihak Kedua tidak diperkenankan mencampuri kebijakan usaha yang sedang atau akan dijalankan oleh Pihak Pertama atau Perusahaan Rekanan dimana Pihak Kedua ditempatkan.
  2. Pihak Kedua tidak diperkenankan meminta hal–hal yang tidak tercantum dalam PKWT ini agar dipenuhi oleh Pihak Pertama. Pemberian fasilitas kerja kepada Pihak Kedua disesuaikan dengan perjanjian antara Pihak Pertama dengan Perusahaan Rekanan dimana Pihak Kedua ditempatkan.
  3. Pihak Kedua tidak diperkenankan memaksa Pihak Pertama atau Pihak Perusahaan Rekanan untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam hal melaksanakan perintah atau pekerjaan yang diberikan serta peralatan dan barang inventaris yang akan digunakan untuk menyelesaikan perintah atau pekerjaan.
  4. Pihak Kedua dilarang memberikan identitas dan data diri yang tidak benar kepada Pihak Pertama. Apabila mengalami kecelakaan kerja atau insiden lainnya di kemudian hari, maka biaya pengobatan, permasalahan Hukum dan segala bentuk kerugian lainnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sendiri.
  5. Pihak Kedua dilarang keras membocorkan semua data atau informasi yang bersifat rahasia dalam bentuk dan keadaan apapun kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama baik selama PKWT ini berlangsung maupun sesudah hubungan kerja berakhir.
  6. Pihak Kedua dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Memindahkan tanggung jawab terhadap barang inventaris yang diberikan kepadanya baik dalam hal membawa, mengemudikan, mengoperasikan dan lain sebagainya kepada Pihak lain tanpa izin tertulis dari pihak pertama atau Perusahaan rekanan.
    2. Membawa barang atau Pihak lain yang tidak terdaftar dan tidak diketahui atau diizinkan oleh Pihak Pertama atau Perusahaan Rekanan menggunakan kendaraan inventaris yang diserahkan kepadanya.
    3. Membawa seseorang sebagai rekan kerja walaupun orang tersebut sudah mengajukan lamaran kerja kepada Perusahaan dan sedang dalam proses penerimaan, atau yang sudah termasuk sebagai karyawan Perusahaan namun sedang bermasalah dengan Pihak Pertama atau Pihak Lain dan sedang menjalani proses hukum, dan atau siapapun tanpa izin atau perintah dari Perusahaan.
    4. Apabila tetap dilakukan dan kemudian diketahui oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua secara tegas menyatakan bersedia diberhentikan dari pekerjaannya dan tidak akan menuntut hak-hak dan kompensasi dalam bentuk apapun.
    5. Segala biaya–biaya, permasalahan hukum serta segala bentuk risiko dan kerugian lainnya yang disebabkan karena Pihak Kedua melakukan hal–hal yang tersebut di atas menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya dan membebaskan Pihak Pertama dari segala bentuk tuntutan baik secara pribadi maupun di muka hukum.

Pasal 7

SANKSI DAN PENALTY

  1. Dalam hal Pihak Kedua melanggar ketentuan–ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, Peraturan Perusahaan, dan Peraturan Perusahaan dimana Pihak Kedua ditempatkan, maka Pihak Pertama memberikan sanksi dan denda yang besarnya telah disepakati bersama sebagai berikut:
    1. Pelanggaran biasa:
      1. Apabila Pihak Kedua tidak memakai seragam, maka Pihak Kedua didenda Rp. 75.000 per kasus dan diberikan Surat Peringatan, dan apabila sampai Surat Peringatan ketiga berturut-turut pekerja tetap tidak memakai seragam/APD sesuai ketentuan, Pekerja akan dikeluarkan dan tidak boleh bekerja.
      2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran terhadap SMK3 dan Peraturan lainnya, maka Pihak Kedua didenda sesuai dengan peraturan yang berlaku di Area Kerja dimana Pihak Kedua ditempatkan.
      3. Pihak Kedua diwajibkan agar bekerja dengan baik, dan tidak boleh terjadi pemogokan kerja. Apabila terjadi pemogokan kerja, maka ketentuan Pasal 7 akan berlaku dan segala kerugian yang timbul akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
      4. Pekerja tidak melakukan usaha lain di dalam Area Kerja yang bersifat mencari keuntungan tanpa izin Pihak Pertama.
      5. Jika Pekerja datang terlambat atau pulang cepat lebih dari waktu kerja yang telah disepakati, maka Pihak Kedua akan didenda Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah)/orang/kasus.
      6. Apabila Pekerja izin mendadak atau cuti wajib menyiapkan tenaga reliver dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada team leader atau SPV/PIC. Apabila izin mendadak tidak menginformasikan terlebih dahulu sehingga menyebabkan tidak dapat memberikan tenaga reliver, maka pekerja akan dibebankan biaya kerugian sebesar tuntutan Pihak Pertama.
      7. Apabila terjadi pelanggaran peraturan yang cukup berat atau yang termasuk masalah keamanan dan keselamatan kerja oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua berhak menolak masuk ke area kerja Pihak Pertama dan wajib memberitahukan kepada Pihak Pertama atau kepada Pimpinan dimana Pihak Kedua ditempatkan.
      8. Apabila Pihak Kedua melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap petugas dan/atau karyawan Pihak Pertama atau Karyawan dimana Pihak Kedua ditempatkan, maka Pihak Kedua ditindak secara hukum serta harus diganti dan dimasukkan daftar hitam sehingga tidak boleh lagi bekerja di Perusahaan Pihak Pertama dan Afiliasi Pihak Pertama.
      9. Apabila Pihak Kedua yang terbukti membawa senjata api, senjata tajam, obat-obatan terlarang dan narkoba masuk ke dalam Area Kerja Pihak Pertama dan Perusahaan dimana Pihak Kedua ditempatkan, maka Pihak Kedua wajib segera diproses pihak yang berwajib dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua. Pihak Kedua yang terbukti membawa barang-barang tersebut ditindak secara hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan dimasukkan daftar hitam sehingga tidak boleh lagi bekerja di Perusahaan Pihak Pertama dan Perusahaan afiliasi Pihak Pertama.
      10. Apabila Pihak Kedua resign wajib mengajukan sebulan atau 30 hari sebelumnya, namun apabila tidak melalui pengajuan dan melakukan resign secara mendadak Pihak Kedua akan dituntut membayar sisa masa kontrak.
  2. Pihak Kedua dilarang melakukan tindakan memanipulasi, termasuk dan tidak terbatas pada manipulasi data penyelesaian administrasi pembayaran. Apabila Pihak Kedua dengan sengaja maupun tidak sengaja melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan di atas maka pelanggaran dikenakan sanksi denda sebesar 100 (seratus) kali lipat dari total nilai barang yang dimanipulasi tersebut dan untuk selanjutnya Pihak Kedua dimasukkan ke dalam daftar hitam di seluruh Perusahaan Pihak Pertama dan Perusahaan Afiliasi Pihak Pertama.
  3. Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala kerusakan dan atau kehilangan atas semua barang dan properti yang berada di Area kerja atau Lokasi Pihak Pertama dan Lokasi Perusahaan dimana Pihak Kedua ditempatkan baik itu akibat kelalaian, omisi, maupun kesalahan dari Pihak Kedua.
  4. Apabila Pihak Kedua terlibat dalam suatu tindakan kriminalitas apapun selain konsekuensi lainnya yang sudah diatur di dalam Pasal ini, Pihak Kedua juga bertanggung jawab atas segala tuntutan, gugatan, denda, dan akibat lainnya yang timbul dari hal tersebut.
  5. Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami Pihak Pertama yang timbul akibat dari atau sehubungan kelalaian, omisi dan atau kesalahan dari Pihak Kedua dalam melaksanakan pekerjaan.
  6. Pihak Kedua bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Pihak Pertama atau Perusahaan dimana Pihak Kedua ditempatkan akibat dari atau sehubungan dengan segala kebocoran data yang merupakan Informasi Rahasia yang dilakukan oleh Pihak Kedua baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
  7. Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan, gugatan, denda dan akibat hukum lainnya yang diajukan oleh suatu pihak ketiga atau kepolisian atau otoritas berwenang lainnya yang timbul dan atau berkaitan dengan kelalaian, omisi, atau kesalahan Pihak Kedua.

Pasal 8

SYARAT-SYARAT KERJA DAN SURAT PERINGATAN

  1. Selama ada hubungan kerja, Pihak Kedua wajib melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam peraturan perusahaan PT. Foresight Global, Peraturan perusahaan rekanan serta peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Pihak Kedua wajib menaati segala perintah yang layak dari Pihak Pertama serta atasan dan atau Pimpinan dari perusahaan rekanan.
  3. Pihak Kedua wajib menjaga ketertiban kerja, sopan santun, hormat menghormati baik sesama pekerja maupun terhadap atasan / Pimpinan Pihak Pertama perusahaan rekanan, dan Pihak Kedua bersedia melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pekerjaan yang dilakukan dengan rajin, jujur, disiplin sesuai dengan prosedur kerja yang berlaku dan penuh rasa tanggung jawab serta sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perusahaan Pihak Pertama dan Peraturan perusahaan rekanan.
  4. Apabila terjadi suatu kelalaian atau kesalahan yang ditimbulkan oleh Pihak Kedua karena melakukan prosedur kerja yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama ataupun sebagaimana dimaksudkan, maka segala kerugian yang ditimbulkan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua yang dalam hal ini akan direalisasikan dalam bentuk penggantian sejumlah nilai kerugian yang ditimbulkan.
  5. Selama masa berlakunya PKWT ini, Pihak Pertama berhak untuk melakukan pemindahan terhadap Pihak Kedua dari lokasi kerja yang satu ke lokasi kerja yang lain dalam lingkup pekerjaan Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban untuk menjalankan pemindahan tersebut.
  6. Penolakan atas pemindahan atau penempatan ke lokasi kerja yang lain, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 5 dalam surat perjanjian kerja ini, dapat diartikan bahwa Pihak Kedua telah mengajukan pengunduran diri dari hubungan kerja ini.
  7. Pihak Kedua wajib menjaga dan berusaha sebaik-baiknya untuk menjaga rahasia atas semua hal, data dan benda milik Perusahaan Pertama dan perusahaan rekanan yang disediakan oleh pihak lainnya atau segala akses yang diperoleh termasuk implementasi (Informasi Rahasia).
  8. Kewajiban menjaga rahasia sesuai pasal 3 ayat 10 perjanjian ini adalah mutlak dilakukan oleh Pihak Kedua sejak perjanjian ini ditandatangani sampai kapanpun, meskipun sejak Pihak Kedua tidak bekerja di perusahaan Pihak Pertama atau perusahaan rekanan. Apabila tidak dilaksanakan, maka Pihak Kedua akan diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
  9. Pihak Kedua dapat diberikan surat peringatan lisan maupun tulisan yang melakukan pelanggaran atau tata tertib kerja perusahaan antara lain sebagai berikut:
    1. Pelanggaran tata tertib kerja perusahaan meliputi:
      1. Sering datang terlambat atau pulang mendahului waktu yang ditentukan;
      2. Tidak memenuhi ketertiban atau petunjuk-petunjuk atasan dan sebagainya;
      3. Menolak perintah yang layak;
      4. Melalaikan kewajiban secara terang-terangan;
      5. Tidak cakap melaksanakan pekerjaan walaupun sudah berpengalaman;
      6. Pekerja melakukan tindakan independen.
    2. Kepada Pihak Kedua yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan akan diberikan surat peringatan tertulis berupa:
      1. Surat Peringatan I
      2. Surat Peringatan II
      3. Surat Peringatan III
    3. Surat Peringatan tidak harus diberikan menurut urutannya, tetapi dapat dinilai dari besarnya kesalahan yang dilakukan Pihak Kedua.
    4. Masing–masing surat peringatan mempunyai masa berlaku selama 6 (enam) bulan, dan apabila ternyata yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Pemberian surat peringatan antara lain dapat berupa:
      1. Kepada Pihak Kedua (pekerja) diberikan Surat Peringatan Pertama (I), apabila Pihak Kedua tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari dalam satu bulan tanpa alasan yang sah atau Pihak Kedua melakukan hal lain yang selayaknya diberikan peringatan;
      2. Kepada Pihak Kedua (pekerja) diberikan Surat Peringatan Kedua (II), apabila Pihak Kedua tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari dalam dua bulan tanpa pemberitahuan dan alasan yang sah atau Pihak Kedua melakukan kesalahan yang selayaknya diberikan peringatan, dan masa berlaku surat peringatan kedua ini selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberikan surat peringatan ini;
      3. Kepada Pihak Kedua (pekerja) diberikan Surat Peringatan Ketiga (III), apabila Pihak Kedua tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari dalam satu bulan atau 3 (tiga) hari dalam satu bulan.
    6. Pemutusan hubungan kerja dapat langsung dilakukan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:
      1. Setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tetap melakukan pelanggaran terhadap Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan;
      2. Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan demikian rupa sehingga ia tidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya;
      3. Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba di bidang tugas lain yang ada;
      4. Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja yang telah disepakati sebelum masuk kerja;
      5. Kinerja atau performance tenaga kerja tidak sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan Pihak Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada kerja lambat/loyo, tidak teliti, tidak patuh, tidak disiplin, tidak jujur.
  10. Pihak Kedua dengan ini secara tegas menyatakan dan menyetujui pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (9) di atas yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja secara tidak baik-baik. Oleh sebab itu Pihak Kedua tidak berhak untuk menuntut apapun dan karenanya Pihak Pertama tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan hak pesangon dan hak-hak lainnya kecuali hak-hak yang belum dijalankan dan karenanya dapat dinyatakan dalam bentuk tunai, seperti sisa cuti tahunan dan sisa gaji yang belum diambil.
  11. Apabila hubungan kerja berakhir atau terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dikarenakan Pihak Kedua melakukan pelanggaran bersifat mendesak sesuai yang tertuang dalam ayat (9), maka Pihak Pertama tidak diwajibkan membayar ganti rugi sisa waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Pasal 9

GANTI RUGI

Sanksi ganti rugi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 dan pasal 8 dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini diperhitungkan dan akan diselesaikan oleh Pihak Kedua sejumlah kerugian yang ditimbulkan oleh Pihak Kedua sampai lunas dan tidak terbatas meskipun Pihak Kedua sudah tidak bekerja pada Perusahaan Pihak Pertama.

Pasal 10

PERPANJANGAN PERJANJIAN

Perpanjangan kerja waktu tertentu ini dapat diperpanjang, apabila Pihak pertama masih memerlukan tenaga Pihak kedua dan Pihak kedua menyatakan kesediaanya memenuhi maksud Pihak Pertama. Dan dalam waktu selambat-lambatnya 1 ( satu) minggu sebelum kesepakatan kerja berakhir. Pihak Pertama akan memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada Pihak Kedua untuk memperpanjang kesepakatan kerja tersebut.

Pasal 11

PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM

  1. Apabila terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan PKWT ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila dalam penyelesaian musyawarah atau mufakat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai kesepakatan, maka para pihak sepakat untuk penyelesaiannya melalui mediator Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial kota setempat.
  3. Segala permasalahan dan perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua menyangkut hubungan kerja maka menjadi tanggung jawab Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepenuhnya.

Pasal 12

PENUTUP

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini mengikat secara hukum kepada para pihak.
  2. Segala sesuatu yang belum diatur dan dijelaskan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini akan dijelaskan pada lampiran tersendiri. Hal-hal lain yang mungkin akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini akan dimusyawarahkan oleh para pihak dalam bentuk addendum.
  3. Jika terdapat kekeliruan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini, akan dilakukan perbaikan seperlunya. Demikian Perjanjian Waktu Tertentu ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh para pihak dalam akal pikiran yang sehat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Demikian Perjanjian Waktu Tertentu ini di buat dengan sebenarnya dan di tandatangani oleh para pihak dalam akal pikiran yang sehat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA

PT. Foresight Global

Tanda Tangan Pihak Pertama

( Hendri Saputra )

Chief Human Resource

PIHAK KEDUA

Karyawan yang bersangkutan

Karyawan